Pacar indra kenz, Vanessa Kong dan ayahnya, Rudiyanto Pei resmi ditahan penyidik bareskrim polri. Direktur Penyidikan Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan keduanya terancam hukuman penjara 5 tahun, karena diduga terlibat penipuan, investasi skema binary option, platform Binomo.
"Ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar," kata Whisnu saat dimintai konfirmasi, Selasa (19/4/2022).
Whisnu juga membeberkan keduanya telah menjalani pemeriksaan hingga pukul 23.00 WIB. Kemudian keduanya langsung dilakukan penahanan hingga 20 hari kedepan.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan membeberkan peran tersangka baru kasus penipuan trading Binomo, Vanessa Khong. Kekasih Indra Kenz (IK) itu juga disinyalir menerima aset berupa uang dan tanah dengan total miliaran rupiah.
"Saudara VK (Vanessa Khong-red) berperan menerima aliran dana dari saudara IK sebesar Rp1,1 miliar dan sebidang tanah di Tangerang Selatan atas nama VK senilai Rp7,8 miliar," " ungkap Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di kantornya, Senin (19/4/2022).
Akibatnya, wanita kelahiran 14 Oktober 2001 itu resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia juga disangkakan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.