Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menggandeng Komnas Perempuan dalam penyelidikan kasus kematian Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Keterlibatan Komnas Perempuan merupakan upaya untuk memeriksa istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
"Kami sudah akan bisa meminta keterangan dari ibu PC untuk melengkapi penyelidikan kami. Supaya langkah ini lebih profesional, maka kami memutuskan lebih baik kalau kita juga mempercayakan Komnas Perempuan yang memang ranahnya di dalam isu kekerasan seksual, lebih spesifik lagi isu perempuan," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam konferensi pers di kantor Komnas HAM, Senin (8/8/2022).
Taufan menyebut Komnas HAM selama ini menghormati proses penyelidikan dugaan kekerasan seksual ini sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), lanjut Faufan, korban harus diperlakukan secara khusus. Pengakuan korban harus dianggap benar sampai terbukti sebaliknya. Ia pun berharap Komnas Perempuan dapat menjembatani pemeriksaan Komnas HAM terhadap Putri di kasus kematian Brigadir J.
“Maka seseorang yang mengatakan dirinya atau kemudian sudah mengadukan dugaan kekerasan seksual itu kepada lembaga hukum tentu saja harus diasumsikan bahwa orang tersebut adalah korban, diasumsikan dan diperlakukan sebagai seorang sebagaimana layaknya korban," kata Taufan.
“Kami meminta kesediaan Komnas Perempuan untuk membantu mendukung upaya penyelidikan ini,” sambungnya.
Menurut dia, Komnas HAM belum akan memeriksa Putri sampai penyelidikan tentang dugaan kekerasan seksual itu selesai. Dia mengatakan pemeriksaan juga akan menunggu persetujuan dari Putri dan psikolog klinis yang mengevaluasi kondisinya.
“Tidak saja dari Ibu PC tapi juga dari psikolog klinis, kita menghormati itu semua. Perkara di luar orang berdebat segala macam, silakan orang berdebat, standar hak asasi harus diberlakukan oleh Komnas HAM sebagaimana mestinya," imbuh Taufan.
Rencana pemeriksaan terhadap Putri merupakan rangkaian penyelidikan Komnas di kasus kematian Brigadir J. Sebelumnya, Komnas telah memeriksa ajudan Ferdy Sambo, tim siber dan tim forensik Polri untuk menyelidiki kasus kematian di rumah dinas Ferdy Sambo awal Juli lalu.
Sementara, Polri juga telah melakukan penyidikan di kasus ini. Badan Reserse Kriminal Polri telah menetapkan 2 tersangka Bharada RE dan Brigadir RR menjadi tersangka. Mereka adalah sopir dan ajudan Putri. Bharada RE disangkakan pasal pembunuhan. Sementara, Brigadir RR disangka melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. (Rit/Arb).
Anda juga bisa saksikan berita-berita pilihan lainnya di JakTv News Channel