29 July 2022   |   (Jak Tv)

Miris, Ayah Gantung Anak Kandungnya Agar Bisa Rujuk dengan Istri Ketiga

Share

Seorang ayah di Kota Serang, Banten nekat menggantung anak kandungnya yang masih balita demi rujuk dengan istri ketiganya.

Ironisnya, pelaku KW juga merekam video mengancam menggantung anaknya dan mengirimkannya ke keluarga istrinya. Video itu kemudian viral di media sosial.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengungkapkan, Penyidik Subdit PPA Dittreskrimum Polda Banten telah mengamankan pelaku kekerasan terhadap anak tersebut.

“Dilaporkan NH (39) ibu kandung korban atau istri pelaku ke SPKT Polda Banten dengan Laporan Polisi Nomor 343 tanggal 22 Juli 2022” ungkap Shinto, dalam konferensi pers di Mapolda Banten, Jumat (29/7/2022).

Shinto menjelaskan perbuatan KW yang mengancam menggantung anaknya dilakukan pada Jumat (15/7/2022) sekitar pukul 05.30 WIB di sebuah panglong atau tempat pengolahan kayu di Kampung Buah, Kelurahan Cipete, Kecamatan Curug, Kota Serang-Banten.

“Tersangka menyuruh korban berdiri disebuah ember kecil berwarna putih dan leher diikat menggunakan kabel berwarna hitam sehingga dapat mengancam nyawa korban,” katanya.

Pada saat kejadian, lanjut Shinto, tersangka KW merekam aksinya menggunakan HP miliknya dan videonya dikirim ke keluarga istrinya lewat aplikasi whatsapp sehingga video tersebut beredar dan viral.

Shinto juga menyebut dari hasil interograasi, tersangka KW mengakui telah melakukan kekerasan fisik terhadap korban.

Akibat perbuatannya, tersangka KW dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 atas Perubahan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara paling lama 3 tahun 6 bulan.

 

Anda juga bisa saksikan berita-berita pilihan lainnya di JakTv News Channel

 

 

Share