Oditur Militer Tinggi II Jakarta, Kolonel Sus Wirdel Boy memastikan tetap akan menuntut Kolonel Infanteri Priyanto dengan hukuman seumur hidup atas tindak pidana yang dilakukannya pada Handi dan Siska, sejoli di Nagreg, Jawa Barat. Tuntutan yang diberikan kepada Priyanto dianggap sudah tepat.
"Sudah disampaikan, bahwa kami tetap pada tuntutan semula, jadi tuntutan seumur hidup ini kemarin itu dari fakta persidangan sama kita melihat kondisi yang ada," tegas Kolonel Sus Wirdel Boy, usai sidang lanjutan dengan agenda pembacaan replik Oditur Militer di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta Timur, Selasa (17/5/2022).
Pertimbangan lain, lanjut Wirdel, karena terdakwa dianggap tidak dapat mengemban tugas dengan baik sebagai TNI dalam melindungi rakyat.
"Kita bisa melihat Kolonel Priyanto empat tahun diberikan akademi. 28 tahun berdinas. Nyatanya, jiwa Saptamarga Sumpah Prajurit 8 Wajib TNI yang menjunjung tinggi kehormatan melindungi rakyat enggak tertanam di jiwa dia. Sehingga (dia) perlu waktu pembinaan," tambahnya.
Meski demikian, Wirdel menjelaskan dirinya menyerahkan semua keputusan kepada Hakim Ketua. Ia berharap Hakim Ketua dapat sepakat dengan fakta-fakta yang sudah dijelaskan selama persidangan berlangsung.
Adapun agenda sidang yang berjalan pada Selasa siang ini merupakan sidang lanjutan pembacaan replik Oditur Militer. Agenda tersebut digelar untuk membantah pledoi atau nota pembelaan terdakwa kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Kolonel Priyanto.
Dalam sidang pembacaan pledoi yang dilakukan Selasa, (10/7/2022) minggu lalu, terdakwa Priyanto menolak dakwaan pasal pembunuhan berencana dan penculikan terhadap Handi dan Salsabila karena ia merasa tidak terbukti.