18 May 2022   |   (Jak Tv)

Pemuda Asal Bekasi Nekat Jadi Pengedar Ganja, Barang Bukti 21 Kg

Share

Polres Metro Bekasi Kota mengungkap peredaran ganja dan sabu yang dilakukan pelaku berinisial NS (36) dan BS (21). Dari tangan kedua tersangka polisi menyita lebih dari 21 kg ganja dan 300 gram sabu.

Kapolres Bekasi Kota, Komisaris Besar Hengki mengatakan pengungkapan kasus itu bermula ketika pihaknya mendapatkan informasi soal pengedar narkoba di Kampung Rawa Bambu, Kelurahan Medansatria, pada awal Mei lalu.

"Dilakukan penyelidikan oleh petugas selama kurang lebih satu minggu," kata Hengki kepada wartawan dalam jumpa pers di Bekasi, Selasa (17 Mei 2022).

Hasilnya, kata dia, tim yang dipimpin oleh Kasat Narkoba berhasil menangkap NS. Ketika dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 300 gram.

"Yang pertama pada hari Rabu tanggal 27 April 2022 dan narkoba berhasil sabu seberat 303 gram ya dan ganja 30,05 gram dari satu tersangka atas nama inisial NS," Ujarnya

Hengki menambahkan, usai meringkus NS polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut. Tepat di tanggal 2 Mei, polisi menangkap pelaku kedua berinisial BS.

"Yang kedua bersamaan dengan perayaan tanggal 2 Mei 2022 pelaku diamankan juga oleh Satres Narkoba, yaitu tersangka atas nama BS, 21 tahun, yang kedapatan memiliki atau menguasai narkotika jenis ganja seberat 21 ribu gram atau 21,101 kg jenis ganja," Ungkap polisi berpangkat melati tiga tersebut.

Hengki emnjelaskan modus operandi para pelaku dengan memanfaatkan momen Lebaran untuk mengedarkan narkoba. Kata Hengki, hal tersebut untuk mengelabui polisi saat melakukan pengamanan mudik Lebaran.

"Modus-modus operandi para tersangka ini seperti yang tanggal 2 Mei, dia memanfaatkan situasi pada saat seluruh jajaran Polri, khususnya termasuk Polres Metro Bekasi Kota, sedang sibuk melaksanakan pengamanan arus mudik Lebaran 1443 Hijriah kemarin," ucapnya.

Kedua tersangka kini telah mendekam di sel tahanan, mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) subs Pasal 111 ayat (1) UUD RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancamannya di atas empat tahun penjara.

Share